Prosedur Pengaduan

Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya , berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
  2. Layanan pesan singkat (SMS)
  3. Surat elektronik (e-mail)
  4. faksimile
  5. Telepon
  6. Meja Pengaduan
  7. Surat dan/atau
  8. Kotak Pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri
  2. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti

Hak-hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak-hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti

Pencarian

--- MAKLUMAT PELAYANAN ---
Maklumat

 

Slider
 --- LINK TERKAIT ---
 
LOGO MA

  Mahkamah Agung RI

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
LOGO MA copy

  Badan Peradilan Umum MA RI

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
LOGO MA copy

  Badan Pengawasan MA RI

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
pt ptk

  Pengadilan Tinggi Pontianak

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
kab mpw

  Pemda Kabupaten Mempawah

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
kab kubu raya

  Pemda Kabupaten Kubu Raya

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
kejari mpw

  Kejaksaaan Negeri Mempawah

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
polres mpw

  Polres Mempawah

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
polres kubu raya

  Polres Kubu Raya

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Dharama yukti

  Dharmayukti Karini Mempawah

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--- HUBUNGI KAMI --- 
 
    wa   Pengadilan Negeri Mempawah
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
      pnmempawah
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
      PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
      E-Raterang : 082250949453
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
    wa   Delegasi : 082250949453
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 

sisuper web

PTSP PN MEMPAWAH 2022 POP UP

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
This Month
Jumlah
444
882
1564
18287
841403

Online (15 minutes ago):15

Company Profile

Pembangunan ZI

 

 

sehat tanpa korupsi

©2023 PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH. All Rights Reserved.

Pencarian