Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana

 

Ketentuan Umum Gugatan Sederhana

1. Nilai gugatan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Gugatan diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum.

3. Bukan perkara sengketa atas tanah dan bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan).

4. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

5. Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

 

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

1. Pendaftaran

2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana

3. Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti

4. Pemeriksaan pendahuluan

5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak

6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian

7. Pembuktian

8. Putusan

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama.

 

Perdamaian Dalam Gugatan Sederhana

Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang akan mengikat para pihak dan terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

 

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberata paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim ditinggkat keberatan bersifat final. artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi dan peninjauan kembali.

 

Referensi :

1. Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

2. Browsur dan Poster Mekanisme Gugatan Sederhana

Pencarian

--- MAKLUMAT PELAYANAN ---
Maklumat

 

Slider
 --- LINK TERKAIT ---
 
LOGO MA

  Mahkamah Agung RI

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
LOGO MA copy

  Badan Peradilan Umum MA RI

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
LOGO MA copy

  Badan Pengawasan MA RI

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
pt ptk

  Pengadilan Tinggi Pontianak

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
kab mpw

  Pemda Kabupaten Mempawah

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
kab kubu raya

  Pemda Kabupaten Kubu Raya

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
kejari mpw

  Kejaksaaan Negeri Mempawah

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
polres mpw

  Polres Mempawah

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
polres kubu raya

  Polres Kubu Raya

 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Dharama yukti

  Dharmayukti Karini Mempawah

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--- HUBUNGI KAMI --- 
 
    wa   Pengadilan Negeri Mempawah
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
      pnmempawah
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
      PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
  E-Raterang : 089693205309  
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
  Delegasi : 089693205309
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 

sisuper web

PN MEMPAWAH POP UP

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
This Month
Jumlah
78
1092
7433
9717
1104130

Online (15 minutes ago):4

Company Profile

Pembangunan ZI

 

 

sehat tanpa korupsi

©2023 PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH. All Rights Reserved.

Pencarian