Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
Ketentuan Umum Gugatan Sederhana
1. Nilai gugatan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Gugatan diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum.
3. Bukan perkara sengketa atas tanah dan bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan).
4. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
5. Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
3. Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti
4. Pemeriksaan pendahuluan
5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian
7. Pembuktian
8. Putusan
Jangka Waktu Penyelesaian
Penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama.
Perdamaian Dalam Gugatan Sederhana
Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang akan mengikat para pihak dan terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Keberatan
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberata paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim ditinggkat keberatan bersifat final. artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Referensi :
1. Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana