Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Mempawah; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Mempawah.
Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
- Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
- Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Pengisian Formulir/Surat Permohonan
- Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 6000,-
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
- Foto Berwarna:
- Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
- Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
- Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
- Fotocopy SKCK Legalisir
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
- Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Pengisian Formulir/Surat Permohonan
- Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 6000,-
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
- Foto Berwarna:
- Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
- Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
- Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
- Fotocopy SKCK Legalisir