WILAYAH YURIDIKSI
Pengadilan Negeri Mempawah beralamat kantor di Jalan Raden Kusno Nomor 80, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, merupakan salah satu Pengadilan Negeri yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Pontianak. Adapun tugas dan wewenang utama dari Pengadilan Negeri Mempawah adalah menerima, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana pada tingkat pertama yang masuk dalam wilayah hukumnya. Adapun wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah meliputi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya.
Kabupaten Mempawah
Kabupaten Mempawah sebelumnya bernama (Kabupaten Pontianak) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota Kabupaten Mempawah terletak di Kota Mempawah. Kabupaten Mempawah memiliki luas wilayah 1.276,90 km² dan berpenduduk lebih kurang 264.255 jiwa (berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2019). Dari sisi administrasi Kabupaten Mempawah terdiri atas 9 kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Segedong, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kecamatan Mempawah Timur, Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Toho dan Kecamatan Sadaniang
Adapun batas dari wilayah Kabupaten Mempawah yaitu sebagai berikut:
Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang.
Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Landak.
Sebelah Selatan, berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
Sebelah Barat, berbatasan dengan Laut Natuna.
Pada tahun 2007 Kabupaten Mempawah (sebelumnya bernama Kabupaten Pontianak) dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Kubu Raya yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya pada tahun 1999, Kabupaten Mempawah juga telah dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Landak yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak. Sebagai konsekuensi langsung dari pemekaran tersebut adalah berkurangnya luas Kabupaten Mempawah (sebelumnya bernama Kabupaten Pontianak) secara signifikan dari 18.171,20 km² dengan 28 kecamatan sebelum tahun 1999 (dimekarkannya Kabupaten Landak) menjadi 8.262,10 km² dengan 18 kecamatan setelah pemekaran. Selanjutnya dengan pemekaran kembali Kabupaten Mempawah (sebelumnya bernama Kabupaten Pontianak) dengan membentuk Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2007, maka luas Kabupaten Mempawah semakin mengecil menjadi hanya seluas 1.276,90 km² dengan 9 kecamatan, 60 desa serta 7 kelurahan.
Kabupaten Kubu Raya
Kabupaten Kubu Raya adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota Kabupaten Kubu Raya berada di Kecamatan Sungai Raya. Kabupaten Kubu Raya berpenduduk sebanyak jiwa 601.356 jiwa (Sensus Penduduk Tahun 2020). Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Mempawah. Secara geografis Kabupaten Kubu Raya terletak pada 108° 35’ – 109° 58’ Bujur Timur dan 0° 44’ Lintang Utara – 1° 01’ Lintang Selatan. Kabupaten ini berada di bagian barat Provinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah Kabupaten Kubu Raya yaitu 6.985,20 km² terdiri dari daratan seluas 4.785 km² dan lautan seluas 2.197 km² dengan 39 (tiga puluh Sembilan) pulau-pulau kecil. Kabupaten Kubu Raya secara umum merupakan daerah dataran yang relatif datar dengan garis pantai sepanjang 149 Kilometer.
Adapun batas dari wilayah Kabupaten Kubu Raya yaitu sebagai berikut:
Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Landak.
Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang.
Sebelah Selatan, berbatasan dengan Kabupaten Kayong Utara.
Sebelah Barat, berbatasan dengan Selat Karimata (Laut Natuna).
Dari sisi administrasi Kabupaten Kubu Raya terdiri atas 9 kecamatan yaitu Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Terentang, Kecamatan Kubu, Kecamatan Teluk Pekedai, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Ambawang dan Kecamatan Kuala Mandor-B.