PELAYANAN PIDANA
-
Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
-
Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
-
Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
-
Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
-
Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
-
Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
-
Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
-
Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
-
Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
-
Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
-
Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
-
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.