Tim Koordinasi & Konsultasi Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan pemeriksaan aset tanah & bangunan gedung Zitting Plaats yang terletak di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan 8 Juni 2022. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin inventarisir keseluruhan aset Pengadilan Negeri Mempawah yang dilaksanakan Sub Bagian Umum Keuangan dan bertujuan untuk mengupdate data dan dokumentasi terkini dari aset terbut. Pengelolaan aset tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/1997.
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Kegiatan pemeriksaan keadaan fisik aset tanah & bangunan gedung Zitting Plaats ini bertujuan untuk memperoleh data dan dokumentasi kondisi terkini aset tanah & bangunan gedung Zitting Plaats tersebut. Data dan dokumentasi tersebut diperlukan untuk pengajuan anggaran renovasi gedung kantor Pengadilan Negeri Mempawah.
Kegiatan pemeriksaan aset tanah & bangunan gedung Zitting Plaats dilakukan dengan cara melakukan pengambilan foto kondisi terkini, lalu dilanjutkan melihat kondisi patok batas, dan dilanjutkan dengan pembaruan banner aset tanah & bangunan gedung Zitting Plaats tersebut. Saat dikunjungi oleh Tim, tanah dalam keadaan kosong yang ditumbuhi rumput dan beberapa pohon.
Setelah itu, kondisi patok batas masih utuh dan tidak bergeser dari posisi yang sebagaimana mestinya. Setelah itu, Tim Koordinasi & Konsultasi memasang banner kepemilikan aset pada bagian muka dekat dengan jalan.
Tim Koordinasi & Konsultasi tersebut terdiri dari Wienda Kresnantyo, S.H. (selaku Hakim Pengawas Bidang Umum & Keuangan), Ida Ayu KD Tirta Sari, S.Kom (selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Mempawah), Mochamad Chafid, S.H., (selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Keungan), Dewi Apriani (selaku staff Sub Bagian Umum dan Keungan), dan Candra Saputra (selaku staff Sub Bagian Umum dan Keungan).
Pelaksanaan pemeriksaan aset tanah & bangunan gedung Zitting Plaats dilaksanakan 2 (dua) hari mengingat lokasi tersebut cukup jauh dijangkau dari gedung Pengadilan Negeri Mempawah. Untuk mencapai lokasi aset tanah & bangunan gedung Zitting Plaats tersebut memerlukan kurang lebih 3 (tiga) jam perjalanan darat kemudian dilanjutkan dengan 2 (dua) jam perjalanan sungai dengan menggunakan speedboat.