Dalam rangka mensinergikan pelaksaan persidangan dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, pada hari Rabu, tanggal 05 Mei 2021, pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mempawah, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Mempawah Dengan Kejaksaan Negeri Mempawah Dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference. Penadatangan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Bapak Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Bapak Antoni Setiawan, S.H., M.H. dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah Bapak Huzaifah Makmur Hidayah, Amd. IP, S.H., M.Si. Penandatangan kerjasama ini adalah wujud sinerginitas dan komitmen bersama antara Pengadilan Negeri Mempawah dengan Kejaksaan Negeri Mempawah dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah untuk melaksanakan persidangan perkara pidana melalui teleconference dengan optimal. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Bapak Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum. menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah atas sinerginitas yang telah terjalin dalam pelaksaan persidangan perkara pidana secara teleconference dengan cukup baik, kedepannya beliau berharap dengan adanya kerjasama ini hambatan-hambatan yang terjadi dalam persidangan secara teleconference baik sarana dan prasarana dapat diupayakan lebih optimal lagi dan kinerja masing-masing aparatur sesuai dengan tugas dan tangung jawabnya masing-masing agar juga lebih optimal, serta bersinergi dan bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam persidangan tersebut. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Bapak Antoni Setiawan, S.H., M.H. dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah Bapak Huzaifah Makmur Hidayah, Amd. IP, S.H., M.Si. sangat mengapresiasi adanya penandatangan kerjasama ini dan berkomitmen mensukseskan persidangan perkara pidana secara teleconference lebih baik dan lebih optimal sebagai wujud pelayanan hukum prima kepada para pencari keadilan.